- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II ;
- Menyatakan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Peggugat yang baik dan benar;
- Menyatakan bahwa sah menurut hukum, Para Penggugat sebagai Penggarap yang sah terhadap Tanah Tambak untuk pemeliharaan ikan bandeng dan Budidaya Rumpon kerang dan kijeng yang terletak di Kelurahan Terboyo Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang;
- Menyatakan tindakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian yang telah di alami oleh Para Penggugat total sejumlah Rp. 1.616.140.000,- (satu milyar enam ratus enam belas juta seratus empat puluh ribu rupiah);
- Melaksanakan isi putusan terhitung sejak memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 9.665.500,- (Sembilan juta enam ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SEMARANG Nomor 96/Pdt.G/2021/PN Smg |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eli Suprapto, Br Hakim Anggota Bambang Budimursito |
Panitera | Panitera Pengganti: Artji Judiolrs Lattan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. DALAM EKSEPSI II. DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pdt.G/2021/PN Smg
Statistik420