- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor B.157/3034/1/2014, tanggal 07 Januari 2014.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat-syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. yang ditandatangani Para Tergugat.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor B.157/3034/1/2014, tanggal 07 Januari 2014.
- Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 50.330.843,- (lima puluh juta tiga ratus tiga puluh ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 50.330.843,- (lima puluh juta tiga ratus tiga puluh ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) dengan rincian: Tunggakan Pokok Rp 44.520.811, Tunggakan Bunga Rp 5.810.032,-
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat I, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu ?tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa Podorejo, Kecamatan Ngaliyan, Kotamadya Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 02302 atas nama KHERUDIN, dengan luas 154 M persegi berdasarkan Surat Ukur Nomor 2470/Podorejo/1999, tanggal 18-11-1999, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 870.000,00 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 100/Pdt.G.S/2021/PN Smg |
|
Nomor | 100/Pdt.G.S/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rochmad |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rochmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahmuda. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pdt.G.S/2021/PN Smg
Statistik190