- Menyatakan Terdakwa SUGENG PRAYITNO,SE tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUGENG PRAYITNO,S.E. tersebut, dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan Denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama : 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah
Rp. 273.822.283 (Dua ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus dua puluh dua ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah) paling lama dalamwaktusatubulansesudahputusaniniberkekuatanhukumtetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi akan dipidana dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan di RumahTahanan Negara;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- SOP Kredit PD BKK Pringsurat ;
- Laporan Hasil Audit Khusus PD BKK Pringsurat Kabupaten Temanggung Per 3 Juni 2017;
- Model satu PD BKK Pringsurat Kan.Cab.Tretep Bulan April 2013;
- Model satu PD BKK Pringsurat Cab. Tretep Bulan Juli Tahun 2014;
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 13 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Di Privinsi Jawa Tengah;
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 42 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Merge dan Pengelolaan Manajemen Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Di Provinsi Jawa Tengah;
- Standard Operating Procedure (SOP) PD BKK Pringsurat Kabupaten Temanggung;
- Laporan hasil audit khusus PD BKK Pringsurat Kabupaten Temanggung Periode 30 Juni 2017;
- Buku bantu No. 15 Periode 28 Mei 2014 s/d 20 Oktober 2014;
- Buku bantu Periode 4 Januari 2016 s/d 15 Januari 2016;
- Buku bantu No. 18 Periode 13 Agustus 2015 s/d 31 Desember 2015;
- Laporan Penutupan/ Pelunasan Kredit Periode 14 Maret 2017;
- Job Description ( Uraian Jabatan ) PD BKK Pringsurat Temanggung;
- Laporan SKAI Nomor : 171/BKK/PRS/XII/2018 AN. Ary Minda K., SE;
- Model satu PD BKK Pringsurat Cabang Tretep Bulan Januari Tahun 2016;
- Fc. Buku Rekening AN. Turyamat, Fc. Kartu Pinjaman AN. Matrifin, Fc. KTP AN. Ida Fitriyatun, Fc. Buku Rekening AN. Ida Fitriyatun, Fc. Daftar Realisasi Kredit Periode : 01 Maret 2017 s/d 31 Maret 2017, Fc. Daftar Angsuran Kredit Periode : 01 Maret 2017 s/d 31 Maret 2017 ( satu map );
- Fc. Surat Pernyataan Sugeng Prayitno dan lampirannya dan buku besar harian 01 Januari 2018 s/d 02 April 2018 AN. Turyamat ( satu map );
- 19 bendel Laporan Riwayat Kredit;
- Slip Bukti Pengeluaran Umum AN. Turyatni beserta lampirannya;
- Slip Bukti Pengeluaran Umum AN. Amin Mahmudi beserta lampirannya;
- Slip Bukti Pengeluaran Umum AN. Yamini beserta lampirannya;
- Slip Bukti Pengeluaran Umum AN. Nur Cahyono beserta lampirannya;
- Slip Bukti Pengeluaran Umum AN. Anis Sumarni beserta lampirannya;
- Slip Bukti Pengeluaran Umum AN. Sumiyarti;
- Slip Bukti Pengeluaran Umum AN. Sulistyowati/Taat Udjianto, AN. Anwarudin, AN. Nur Cahyono, AN. Sinarwan, AN. Tamin Suminto, AN. Gunadi, AN. Yamini, AN. Fitriyani, AN. Turyatni, AN. Amin Mahmudi, AN. Turyatmi, AN. Subindi, AN. Juariyatun, AN. Budiaswanto, AN. Anis Sunardi, AN. Sudiyad, AN. Sumiarti, AN. Kus Widiyati;
- Slip Bukti Pengeluaran Umum AN. Djarwito beserta lampirannya;
- Slip Bukti Pengeluaran Umum AN. Ngatman beserta lampirannya;
- Slip Bukti Pengeluaran Umum AN. Kustiyati beserta lampirannya;
- Slip Bukti Pengeluaran Umum AN. Matrifin beserta lampirannya;
- BAP Saksi AN. Ary Minda K., AN. Mat Lifin, AN. Ida Fitriyatun, AN. Atik Nurhayati, AN. Turyamat, AN. Yayuk Tri Ariyani, AN. Sugeng Prayitno, AN. Hema Ernama Melissa, AN. Siti Sulistyowati, AN. Taat Udjianto;
Putusan PN SEMARANG Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg |
|
Nomor | 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arkanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Casmaya, Br Hakim Anggota Agoes Prijadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Artji Judiolrs Lattan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada PD BKK Pringsurat melalui saksi ARY MINDA. 4. Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg
Statistik1200