- Menyatakan terdakwa SRI LESTARI Binti WAKIMAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Membelanjakan Rupiah yang yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SRI LESTARI Binti WAKIMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menerintahkan terhadap barang bukti berupa :
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diragukan keasliannya;
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 4 ekor ikan tongkol;
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 2 bungkus daging ayam;
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 ekor bebek ungkep;
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 2 galantine, 1 bungkus bakso, dan 3 buah kentang.
- 4 (empat) lembar uang asli pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 8 (delapan) lembar uang asli pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
- 2 (dua) lembar uang asli pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
- 1 (satu) lembar uang asli pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 620/Pid.B/2021/PN Smg |
|
Nomor | 620/Pid.B/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwanto, Br Hakim Anggota Yogi Arsono |
Panitera | Panitera Pengganti: Meirina Nurfadiah Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 620/Pid.B/2021/PN Smg
Statistik930