- Menyatakan Terdakwa BAMBANG ALS BENGBENG BIN KHEMIS telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana ? Percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaaman beratnya 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa BAMBANG ALS BENGBENG BIN KHEMIS, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menerintahkan terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam No IMEI 3560037080315049 dan 356037080315056 dengan simcard 082329483717 ;
- 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru No IMEI 867906046671798 dan 867906046671780 dengan simcard 081215882608 ;
- 3 (tiga) butiran bentuk lonjong warna hitam yang didalamnya terdapat kristal warna putih yang diduga narkotika Sabu yang terbungkus plastik transparan dengan berat bruto keseluruhan 150 gram ;
- Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 391/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 391/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yogi Arsono, Br Hakim Anggota Suwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Meirina Nurfadiah Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dirampas untuk dimusnahkan ; Digunakan dalam perkara terdakwa NOOR MUSTAQIM ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 391/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik230