- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi tidak diterima untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan objek perkara sub I dan sub II adalah harta pusako tinggi datuk malin emas yang dahulu dikuasai secara turun temurun oleh Ma? Dini Datuk Malin Emas, Soko, Tepono bersaudara, Asik Pono Emas bersaudara, Momi, Rila beserta keturunannya hingga Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi adalah Ahli Waris bertali darah dari Ma? Dini datuk malin emas;
- Menyatakan objek perkara sub I dan sub II adalah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat/Datuk Malin Emas yang diwarisi dari Ma? Dini datuk malin Emas;
- Menyatakan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi tidak memiliki hubungan tali darah dengan Ma? Dini Datuk Malin Emas;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dan Para Turut Tergugat menguasai objek sengketa sub I dan sub II tanpa izin dan persetujuan dari Para Penggugat konvensi/Para Tergugat Rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dengan putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian dan selebihnya;
- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi;
- Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.356.500,00 (empat juta tiga ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Bsk |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2021/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hari Rahmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dandi Septian, Br Hakim Anggota Yuni Putri Prawini |
Panitera | Panitera Pengganti: Eliza Fitria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Provisi: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan