- Menyatakan terdakwa Mardian Ade Saputra Bin Joko Sujarwo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Kwitansi DP Dekor dan Catering serta Sound sebesar Rp. 8.000.000,00 (Delapan Juta Rupiah), tanggal 24 Agustus 2019
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Tambahan DP Acara 02 Nopember 2019 sebesar Rp. 6.500.000,00 (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), tanggal 28 Agustus 2019
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Tambahan DP Acara 02 Nopember 2019 di Gedung TBRS sebesar Rp. 5.500.000,00 (Lima Juta lima ratus Ribu Rupiah), tanggal 05 September 2019
- 1 (satu) lembar Kwitansi DP Dekorasi dan Catering serta Sound (WEDDING PLANER) sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), tanggal 30 September 2019
- 1 (satu) lembar Rekening Tahapan Dari Bank BCA atas nama MITA LISTYANDARI dengan nomor Rekening 8985985614 dengan bukti Transfer sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) tanggal 25 Agustus 2019
- 1 (satu) lembar Rekening Tahapan Dari Bank BCA atas nama MITA LISTYANDARI dengan nomor Rekening 8985985614 dengan bukti Transfer E-Banking sebesar Rp. 3.000.000,00 (Tiga Juta rupiah) tanggal 29 September 2019
- 1 (satu) lembar Rekening Tahapan Dari Bank BCA atas nama PURWANTO dengan nomor Rekening 4260506213 dengan bukti Transfer E-Banking sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta rupiah) tanggal 03 Oktober 2019
- 1 (satu) lembar Rekening Tahapan Dari Bank BNI atas nama SITI YULIATI dengan nomor Rekening 0726687736 dengan bukti Transfer sebesar Rp. 4.000.000,00 (Empat Juta rupiah) tanggal 03 Oktober 2019
- 1 (satu) lembar Rekening Tahapan Dari Bank BNI atas nama SITI YULIATI dengan nomor Rekening 0726687736 dengan bukti Transfer sebesar Rp. 4.000.000,00 (Empat Juta rupiah) tanggal 05 Oktober 2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 223/Pid.B/2020/PN Smg |
|
Nomor | 223/Pid.B/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Arsono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Yusuf., Br Hakim Anggota Abdul Wahib |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Arena Pradata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi MITA LISTYANDARI 6,Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pid.B/2020/PN Smg
Statistik1040