- a. 3 (tiga) buah paket plastic bening berukuran besar yang di duga berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 2,4 Kg;
- 4 (empat) sachet plastic bening berukuran kecil yang di duga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 2,5 gram;
- 1 (satu) buah bungkusan rokok Commodore;
- 1 (satu) unit HP Merk VIVO Type 1814 warna hitam;
- 1 (satu) unit HP Merk VIVO Type 2007 warna biru dongker;
- 1 (satu) buah kartu sim dengan nomor 0822 9016 3996;
- 1 (satu) buah kartu sim dengan nomor 0823 4796 7061.
- Dimusnahkan.
- 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TERNATE Nomor 245/Pid.Sus/2021/PN Tte |
|
Nomor | 245/Pid.Sus/2021/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulfa Rery |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kadar Noh, Br Hakim Anggota Rudy Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Gunawan At Thalib alias Gun dan Terdakwa Ricko Awlansyah Alias Rico tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair; 2. Membebaskan Terdakwa Gunawan At Thalib alias Gun dan Terdakwa Ricko Awlansyah Alias Rico dari dakwaan kesatu primair; 3. Meyatakan Terdakwa Gunawan At Thalib alias Gun dan Terdakwa Ricko Awlansyah Alias Rico tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanamanberatnya melebihi 1 (satu) kilogram sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair dan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gunawan At Thalib alias Gun dan Terdakwa Ricko Awlansyah Alias Rico oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila dengan tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan agar barang bukti berupa : |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 245/Pid.Sus/2021/PN Tte
Statistik340