- Menyatakan Terdakwa KAOFA HASIM Alias KAOFA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa KAOFA HASIM Alias KAOFA, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.134.579.827,- (seratus tiga puluh empat juta lima ratus tujuh puluh Sembilan ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 69 (enam puluh Sembilan) Lembar Amplop Struk Gaji Korwil Bidik Kecamatan Oba Tengah;
- 1 (satu) rangkap Daftar Gaji PNS Korwil Bidik Kec. Oba Tengah bulan Februari 2019.
Putusan PN TERNATE Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khadijah Amalzain Rumalean, Br Hakim Anggota Samhadi |
Panitera | Panitera Pengganti Marthina Bungin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan melalui Saksi HASAN ABD KARIM selaku Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte
Statistik1220