- Menyatakan Terdakwa I Christiani T. Alimu alias Kristin dan Terdakwa II Hartani alias Tani tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa I Christiani T. Alimu alias Kristin dan Terdakwa II Hartani alias Tani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet shabu dengan berat kotor 1,2 (satu koma dua) gram;
- 1 (satu) buah ponsel merek Oppo A54 warna biru;
- 1 (satu) lembar baju lengan panjang jenis switer warna putih;
Putusan PN Bobong Nomor 23/Pid.Sus/2021/PN Bbg |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2021/PN Bbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Bobong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Willy Marsaor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Panusunan, Br Hakim Anggota Fikran Warnangan |
Panitera | Panitera Pengganti Arif Tenga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 8.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus/2021/PN_Bbg.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus/2021/PN_Bbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 23/Pid.Sus/2021/PN Bbg
Statistik10746