- MENERIMA PERMINTAAAN BANDING DARI TERDAKWA ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NOMOR 714/PID.SUS/ 2021/PNSDA, TANGGAL 21 OKTGOBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT DIATAS, OLEH KARENA ITU
- Menerima permintaaan banding dari Terdakwa ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 714/Pid.Sus/ 2021/PNSda, tanggal 21 Oktgober 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu
Putusan PT SURABAYA Nomor 1370/PID.SUS/2021/PT SBY |
|
Nomor | 1370/PID.SUS/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Permadi Widhiyatno |
Hakim Anggota | Retno Pudyaningtyas, Shbrmutarto |
Panitera | Moh Soid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1.MENYATAKAN TERDAKWA SINGGIH TRI HARIYANTO BIN HARIYONO (ALM), TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI, MENYIMPAN DAN ATAU MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN; DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN; 3.MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4.MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN; 5.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1.Menyatakan Terdakwa SINGGIH TRI HARIYANTO Bin HARIYONO (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman?; dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; 5.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1370/PID.SUS/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1370/PID.SUS/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 1370/PID.SUS/2021/PT SBY
Statistik2319