- Menyatakan Terdakwa TAMRIN WALID, SE. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa TAMRIN WALID, SE.terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Korupsi secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa agar membayar uang Pengganti sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti uang pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup ung pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan agar penahanan yang telah dijallani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Dokumen Kontrak No Surat Perjanjian: 500.14/SP/PESANTREN/EKBANG-HT/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 tentang Pekerjaan Konstruksi Asrama Pesantren Weda.
- Addendum Kontrak No: 500.14/ADD-01/PESANTREN/EKBANG-HT/XI/2016 tanggal 04 November 2016 terhadap Surat Perjanjian Kontrak No: 500.14/SP/PESANTREN/EKBANG-HT/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 (fotocopy).
- 1 (satu) rangkap bundle berkas Pembayaran Uang Muka atas perjanjian: 500.14/SP/PESANTREN/EKBANG-HT/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016.
- 1 (satu) rangkap bundle berkas Pembayaran Termin I atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Pengadaan Bangunan Asrama Pesantren Weda Nomor: 500.14/BAD-TI/PESANTREN/EKBANG-HT/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016.
- 1 (satu) rangkap bundle berkas Pembayaran Retensi Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Pengadaan Bangunan Asrama Pesantren Weda Nomor: 500.14/SP/PESANTREN/EKBANG-HT/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016.
- 1 (satu) bundle Dokumentasi Pekerjaan atas Surat Perjanjian (KONTRAK) No: 500.14/SP/PESANTREN/EKBANG-HT/X/2016; 17 Oktober 2016.
- 1 (satu) bundle Berita Acara Professional Hand Over (PHO) atas Surat Perjanjian (KONTRAK) No: 500.14/SP/PESANTREN/EKBANG-HT/X/2016.
- 1 (satu) bundle dokumen berita acara pembayaran 100% Nomor: 500.7/BAP-PERC/EKBANG-HT/XII/2016 30 Desember 2016.
- 1 (satu) bundle dokumen berita acara pembayaran 100% Nomor: 500.15/BAP-PERC/EKBANG-HT/VI/2015 11 Juni 2015.
- 1 (satu) Keputusan Bupati Halmahera Tengah No: 900/KEP/4/2017 03 Januari 2017 tentang Pengangkatan Penyimpan Umum Barang, Penyimpan Barang, Pengurus Barang Pembantu Pengurus Barang dan Atasan Langsungnya dalam Lingkup Pemda Kab. Halmahera Tengah T.A 2017 (foto copy).
- Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor:821.3/285/2015 tanggal 06 November 2015 tentang pengangkatan pejabar Sruktural Esalon II, III, dan IV.
- 1 (satu) Keputusan Bupati Halmahera Tengah No: 903/KEP/5/2016 04 Januari 2016 tentang Pengangkatan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran pada SKPD Kab. Halmahera Tengah T.A 2016 (foto copy).
- 1 (satu) bundle Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD T.A 2015 No: 1.20.03.02.50.5.2 (foto copy).
- 1 (satu) bundle Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD T.A 2016 No: 4.01.03.02.50.52 tahun 2017 (foto copy).
- 1 (satu) bundle Berkas Daftar Kegiatan Luncuran Bagian Ekbang Setda Halteng tahun 2015nomor: 500/56.XII/2015 tanggal 30 Desember 2015 (foto copy).
- 2 (dua) Akta Notaris Salinan Pendirian Yayasan Darul Ulum Yasira (foto copy); nomor: C-349.HT.03.0-tahun 2001 tanggal 13 agustus 2001.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Jual Beli antara Muhiddin Sanmursid dan M. Al Yasin Ali tanggal 23 Mei 2011 (foto copy).
- 1 Bundel Foto dokumentasi kegiatan pembangunan Asrama Pesantren Weda.
- Laporan Hasil Audit Inspektorat Profinsi Maluku Utara Nomor: 700/46-Insp.P/MU/2020 tanggal Maret 2020.
- 1 (satu) Kontrak Perjanjian Kerja No: 500.07/KONTRAK-PERC/EKBANG-HT/V/2015 tanggal 15 Mei 2015 Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Pesantren Weda.
- 1 (satu) Kontrak Perjanjian Kerja No: 500.15/KONTRAK-PENG/EKBANG-HT/X/2016 tanggal 14 Oktober 2016 Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Pesantren Weda.
- Rekening Koran Bank BNI atas nama CV. Alfha Carien dengan Nomor Rekening 0476460863 periode tanggal 18/10/2016 s.d. 31/12/2016 dan periode 01/01/2017 s.d. 31/12/2017 (terlampir dalam tuntutan).
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN TERNATE Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Anggoro Warsita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khadijah Amalzain Rumalean, Br Hakim Anggota Samhadi |
Panitera | Panitera Pengganti Rose L Sainawal, S.ap. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah untuk proses perkara lain. |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte
Banding : 3/PID.SUS-TPK/2021/PT TTE
Statistik1390