Putusan PT SAMARINDA Nomor 251/PID/2021/PT SMR |
|
Nomor | 251/PID/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugiyanto |
Hakim Anggota | Riyadi Sunindyo Florentinus, Brmarolop Simamora |
Panitera | - Hotma Situngkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: ? MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; ? MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PENAJAM NOMOR 134/PID.SUS/ 2021/PN PNJ TANGGAL 1 NOVEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA HAERUL MIJAN BIN HADRA ZAKKAWA TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA 5 (LIMA) GRAM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - SISA NARKOTIKA JENIS SABU-SABU DARI UJI LABORATORIUM PADA BALAI BESAR POM SAMARINDA DENGAN BERAT 770,5 MG; - 1 (SATU) UNIT TIMBANGAN DIGITAL; - 2 (DUA) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING; - 2 (DUA) BUAH SKOP PLASTIK TERBUAT DARI SEDOTAN PLASTIC; - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE DENGAN MEREK REDMI WARNA BIRU; - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE DENGAN MEREK NOKIA WARNA HITAM; DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA FATHOLLAH BIN FADLI; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: ? Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut; ? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Penajam Nomor 134/Pid.Sus/ 2021/PN Pnj tanggal 1 November 2021 yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI: 1. Menyatakan Terdakwa HAERUL MIJAN Bin HADRA ZAKKAWA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan permufakatan jahat membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Sisa narkotika jenis sabu-sabu dari Uji Laboratorium pada Balai Besar POM Samarinda dengan berat 770,5 mg; - 1 (satu) unit timbangan digital; - 2 (dua) bungkus plastik klip bening; - 2 (dua) buah skop plastik terbuat dari sedotan plastic; - 1 (satu) unit handphone dengan merek Redmi warna biru; - 1 (satu) unit handphone dengan merek Nokia warna hitam; dipergunakan dalam perkara Terdakwa Fathollah Bin Fadli; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 251/PID/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 251/PID/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 251/PID/2021/PT SMR
Statistik10523