- Menyatakan Terdakwa Hj. Nuratin Bin Misjan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana zina sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh kartena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari dalam masa percobaan selama 6 (enam) bulan terdapat putusan hakim yang menentukan lain, oleh karena terdakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buku nikah antara Hj. Nuratin dan sdr. H. Kusyaeri dengan nomor : 214/27/VI/1998 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon
- 1 (satu) buah buku nikah antara sdr. Carya dengan sdri. Imas Siti Aisah dengan nomor 01/01/2014 yang diterbitkan tanggal 01 Januari 2014 oleh KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Wanayasa, kabupaten Purwakarta.
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi warna hitam milik sdr. Hj. Nuratin Binti Misjan yang berisikan video hubungan bandan antara kedua pelaku sdr. Hj, Nuratin dan sdr. Carya
- 1 (satu) buah buku daftar tamu Hotel Rahayu yang beralamatkan di Desa Sangkanurip, Kec. Cigandamekar, Kab. Kuningan
Putusan PN KUNINGAN Nomor 127/Pid.B/2021/PN Kng |
|
Nomor | 127/Pid.B/2021/PN Kng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUNINGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryuning Respanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hans Prayugotama, Hakim Anggota Rahmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Anton Helmi Jaeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Carya Bin Durahim; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.B/2021/PN_Kng.zip
- Download PDF
- 127/Pid.B/2021/PN_Kng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.B/2021/PN Kng
Statistik16569