- Menyatakan Terdakwa I WARDI Bin KASMURI danTerdakwa II KUKUH PAMBUDI Bin WIDARYANTOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Pemerasan Dengan Menista?sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaPara Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaramasing-masingselama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanPara Terdakwatetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah buku Majalah Presisi Hukum edisi Agustus-September 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Tugas dari Majalah Presisi Hukum Nomor:004.SK/Red/ PHVI/20 tanggal 01 Juni 2020 atas nama penerima tugas WARDI.
- 1 (satu) buah ID CARD PERS Warta Hukum atas nama WARDI.
- 1 (satu) buah ID CARD Warta Hukum LIPUTAN KHUSUS atas nama WARDI.
- 1 (satu) buah Hand Phone Android merk Realme Type C2, casing warna hitam kombinasi biru.
- 1 (satu) buah ID CARD PERS PRESISI HUKUM atas nama KUKUH PAMBUDI, Jabatan Kabiro Karisidenan Pekalongan.
- 1 (satu) buah Nametag Pers Presisi Hukum.
- 1 (satu) buah Hand Phone Android merk Huawei Type DUB-AL20 warna hitam.
- 1 (satu) unit KBM Datsun berwarna merah dengan nomor polisi G-2177-XX.
- Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tuju ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah ID CARD PERS EMSATU HUKUM atas nama MUR DWI RAHARJO.-
- 1 (satu) buah ID CARD PERS Prsisi Hukum atas nama MUH DWI RAHARJO Jabatan biro Pemalang.
- 1 (satu) buah Hand Phone Android merk Vivo Type 18210, casing gambar sepeda dan bunga.
Putusan PN BATANG Nomor 190/Pid.B/2021/PN Btg |
|
Nomor | 190/Pid.B/2021/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaguntoro Eka Sekti |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaharry Suryawan, Br Hakim Anggotadirgha Zaki Azizul |
Panitera | Panitera Pengganti: Reksonoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi SULISTIYANTO Bin MAHRUR. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa KUKUH PAMBUDI Bin WIDARYANTO Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama MUR DWI RAHARJO Bin (Alm) MUNTARNO HA?A. 6. Membebankan kepadaTerdakwa membayar biaya perkarasejumlahRp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.B/2021/PN Btg
Statistik810