- Menyatakan Terdakwa MUR DWI RAHARJO Bin MUNTARNO HA.A (Alm)tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Pemerasan Dengan Menista?sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah buku Majalah Presisi Hukum edisi Agustus-September 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Tugas dari Majalah Presisi Hukum Nomor:004.SK/Red/ PHVI/20 tanggal 01 Juni 2020 atas nama penerima tugas WARDI.
- 1 (satu) buah ID CARD PERS Warta Hukum atas nama WARDI.
- 1 (satu) buah ID CARD Warta Hukum LIPUTAN KHUSUS atas nama WARDI.
- 1 (satu) buah Hand Phone Android merk Realme Type C2, casing warna hitam kombinasi biru.
- 1 (satu) buah ID CARD PERS PRESISI HUKUM atas nama KUKUH PAMBUDI, Jabatan Kabiro Karisidenan Pekalongan.
- 1 (satu) buah Nametag Pers Presisi Hukum.
- 1 (satu) buah Hand Phone Android merk Huawei Type DUB-AL20 warna hitam.
- 1 (satu) unit KBM Datsun berwarna merah dengan nomor polisi G-2177-XX.
- Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tuju ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah ID CARD PERS EMSATU HUKUM atas nama MUR DWI RAHARJO.
- 1 (satu) buah ID CARD PERS Prsisi Hukum atas nama MUH DWI RAHARJO Jabatan biro Pemalang.
- 1 (satu) buah Hand Phone Android merk Vivo Type 18210, casing gambar sepeda dan bunga.
Putusan PN BATANG Nomor 189/Pid.B/2021/PN Btg |
|
Nomor | 189/Pid.B/2021/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaguntoro Eka Sekti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggotadirgha Zaki Azizul, Hakim Anggotaharry Suryawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Farid Majedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama WARDI Bin KASMURI, Dkk. Dikembalikan kepada saksi SULISTIYANTO Bin MAHRUR Dimusnahkan. 6. Membebankan kepadaTerdakwa membayar biaya perkarasejumlahRp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 189/Pid.B/2021/PN_Btg.zip
- Download PDF
- 189/Pid.B/2021/PN_Btg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pid.B/2021/PN Btg
Statistik769