- Menyatakan Terdakwa BUDI UTOMO Alias AGUS Bin TASAN,tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BATANG Nomor 193/Pid.B/2021/PN Btg |
|
Nomor | 193/Pid.B/2021/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Florence |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurachmat, Br Hakim Anggota Harry Suryawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nor Khaeronah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah laptop merk LENOVO type IP330-1QID N4000 W10 warna hitam bersama dengan tas laptop, carger dan buku panduan pengguna; - 1 (satu) pak penghapus merk STEADLER isi 40 (empat puluh) buah; - 1 (satu) pak pensil 2B merk TRIFELLO isi 10 (sepuluh) buah; - 1 (satu) pak pensil merk AMANDA isi 7 (tujuh) buah; - 1 (satu) pak buku merk PAPER STAR isi 10 (sepuluh) buah.; - 3 (tiga) pak buku gambar ukuran A4 merk GELATIK isi 10 (sepuluh) buah; - 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); - 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kg berwarna hijau; - 12 (dua belas) buah gelas; - 6 (enam) buah mangkuk; - 1 (satu) lembar nota pembelian barang berpa 1 (satu) buah laptop merk LENOVO type IP330-1QID N4000 W10 Black; - 1 (satu) buah kardus laptop merk LENOVO; - 1 (satu) set slot pengunci pintu beserta anak kunci merk ?CISA?; Dikembalikan kepada pihak TK. Among Putra melalui Saksi SEPTI ARIZONA, S.Pd Binti SUROSO; - 1 (satu) buah sabit berbahan besi; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. MembebankanTerdakwa untukmembayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.B/2021/PN Btg
Statistik720