- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Ashar Hamzah alias Ashar bin Hamzah) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Faizan binti M. Saleh AR) di depan sidang Pengadilan Agama Donggala;
- Menyatakan telah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak sebagaimana tertuang dalam kesepakatan perdamaian sebagian tuntutan hukum/objek tertanggal 1 Desember 2021 mengenai hal-hal sebagai berikut:
- Rumah yang merupakan perolehan bersama Pemohon dan Termohon selama perkawinan dengan pemegang hak atas nama Faizan yang terletak di Jalan Pembaruan, No. 65, Desa Wani, Kecamatan Tanantovea dengan luas kurang lebih 15x 9 M2 dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Hi. Teppe,
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Umar,
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Hi. Mansur,
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Wirdan,
- Mobil merk Datsun DN 1768 B, Nomor Mesin HR.12-755512T Nomor Rangka MHBJCH2FG7 tahun pembuatan 2016 atas nama Ashar Hamzah Menjadi milik Pemohon;
- Sisa hutang bersama (kredit) pada Bank BRI dengan angsuran setiap bulan sejumlah Rp 3.950.000,00 (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi kewajiban bersama antara Pemohon dan Termohon untuk menyelesaikannya;
- Sisa hutang bersama (kredit) pada Bank BNI dengan angsuran setiap bulan sejumlah Rp 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi kewajiban bersama antara Pemohon dan Termohon untuk menyelesaikannya;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar/melunasi tunggakan angsuran kredit pada Bank BNI selama 11 bulan sejumlah Rp 13.750.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah;
- Membebankan kepada Pemohon untuk memberikan nafkah iddah kepada Termohon sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama masa iddah dan mut?ah sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang harus diserahkan sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Donggala;
- Menetapkan anak bernama Roman Fatri bin Ashar Hamzah, umur 28 tahun,Andika Fajrin bin Ashar Hamzah, umur 26 tahun, Yusril bin Ashar Hamzah, umur 24 tahun, Maratul Munasika binti Ashar Hamzah, umur 15 dan Azza binti Ashar Hamzah, umur 12 tahun berada dalam hadhanah (pengasuhan) Termohon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk memberikan nafkah hidup kepada kedua anak Pemohon dan Termohon yang belum dewasa bernama Maratul Munasika binti Ashar Hamzah, umur 15 tahun dan Azza binti Ashar Hamzah, umur 12 tahun sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta ribu rupiah) perorang atau sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta ribu rupiah) setiap bulan yang akan dinaikkan sebesar 10% setiap tahunnya sampai kedua anak tersebut berumur 21 tahun, atau mapan dan menikah diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan lainnya;
Putusan PA DONGGALA Nomor 476/Pdt.G/2021/PA.Dgl |
|
Nomor | 476/Pdt.G/2021/PA.Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamad Arif |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zuhairah Zunnurain, Hakim Anggota Misman Hadi Prayitno |
Panitera | Panitera Pengganti Munifa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Menjadi milik Termohon; 4. Menghukum kedua belah pihak (Pemohon dan Termohon) untuk mentaati dan melaksanakan selusuh isi Kesepakatan Perdamaian Sebagian Tuntutan Hukum/Objek yang telah disetujui tersebut tertanggal 1 Desember 2021; 5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 476/Pdt.G/2021/PA.Dgl.zip
- Download PDF
- 476/Pdt.G/2021/PA.Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 476/Pdt.G/2021/PA.Dgl
Statistik8132