- Menyatakan Terdakwa Junaidi als Juntak Bin Ali Tamin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket yang terdiri dari 2 (dua) paket plastik sedang plastik kilp bening transparan dan 2 (dua) paket plastik kecil klip bening transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih narkotika golongan Jenis Shabu dengan berat bersih 1,09 (satu koma nol sembilan) gram;
- 1 (satu) buah tas merk NIKE warna hitam coklat;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna biru;
- 1 (satu) buah korek api warna merah;
- 1 (satu) buah bong shabu yang terbuat dari botol;
- 2 (dua) buah pipet;
- 1 (satu) buah pirek kaca;
- 1 (satu) unit handpone merk Nokia 105 warna biru berikut simcard;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Astrea Star warna hitam tanpa nomor polisi berikut kunci kontak;
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 149/Pid.Sus/2021/PN Mbn |
|
Nomor | 149/Pid.Sus/2021/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Kurnia Nengsih. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heny Dwitarum, Br Hakim Anggota Ruben Barcelona Hariandja |
Panitera | Panitera Pengganti Alidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.Sus/2021/PN Mbn
Statistik7411