- Menyatakan Terdakwa Hermanto Alias Bujang Bin Ansori tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) paket kecil plastik klip bening transparan yang didalarnnya berisikan serbuk kristal warna putih narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu seberat 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram, 1 (satu) bal plastik klip bening yang didalamnya berisikan plastik klip bening, 5 (lima) lembar potongan kertas kecil warna putih, 1 (satu) buah pirek kaca warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merek Camry, 1 (satu) buah dompet warna merah tanpa merek dan 1 (satu) buah dompet warna pink tanpa merek;
- 1 (satu) unit hand phone merek Infindx x657b warna hitam berikut sim card dan memori card;
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 150/Pid.Sus/2021/PN Mbn |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2021/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Kurnia Nengsih. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heny Dwitarum, Br Hakim Anggota Ruben Barcelona Hariandja |
Panitera | Panitera Pengganti Alidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.Sus/2021/PN Mbn
Statistik800