- Menyatakan Terdakwa Miftahul Roziqin bin Mazwin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( Satu) Unit Handphone Merk OPPO Reno 4F warna hitam dengan nomor IMEI (Slot Sim 1) 862215052978377 dan nomor IMEI (Slot Sim 2) 862215052978369 Berikut Sim Card 1 nomor 085266544892 dan Sim Card 2 nomor 089531920822 Berikut Memory Card;
- 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda VERZA warna putih Nomor Rangka MH1KC5214FK274375 dan Nomor Mesin KC52E1272141 dan Nomor Polisi BH 2774 VE Berikut konci kontak dan STNK Asli atas nama Pemilik MIFTAHUL ROZIKIN;
- 1 (Satu) unit Hand Phone Merk OPPO A15 warna hitam berikut Sim Card Dan Memory Card;
- 2 (dua) Paket kecil plastik kilp bening transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu total berat kotor seberat 0,80 (nol koma delapan puluh) gram, dan total berat bersih seberat 0,60 (nol koma enam puluh) gram, kemudian disisihkan untuk digunakan sebagai bahan pengujian di BPOM Jambi seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram dan sisanya seberat 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang masing masing bungkus berisi plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong;
- 2 (dua) Buah kaca pirek;
- 2 (dua) Buah sendok shabu terbuat dari potongan pipet;
- 1 (satu) Buah kotak rokok Merk Sampoerna A warna putih;
- 1 (satu) Buah Tas Pinggang warna hitam Merk PENNAY;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver-orange Merk ACIS;
- 1 (satu) Buah dompet warna coklat Merk LACOSTE;
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 154/Pid.Sus/2021/PN Mbn |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/2021/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Sutomo Thoba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eka Kurnia Nengsih., Br Hakim Anggota Juwenilisa |
Panitera | Panitera Pengganti Muhamad Husin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Miftahul Roziqin bin Mazwin; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi M. Basir bin Zainal Abidin; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.Sus/2021/PN Mbn
Statistik800