- Menyatakan Terdakwa I Rico Maulana alias Rico bin Hermanto dan Terdakwa II Muhammad Suhardi alias Ardi bin Somad tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Rico Maulana alias Rico bin Hermanto dan Terdakwa II Muhammad Suhardi alias Ardi bin Somad masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp6.800.000,00 (enam juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri warna hitam keabuan bercorak wanita menari dengan nomor kartu: 4617 0037 3650 7600;
- 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna hijau;
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI Platinum dengan nomor kartu: 5198 9300 3016 2373;
- 1 (satu) buah topi warna Army bertuliskan Tactical Unlimited;
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI Taplus Muda dengan nomor kartu: 5364 2200 3149 6932;
- 1 (satu) buah flashdisk berwarna putih yang berisi rekaman CCTV ATM BNI;
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 159/Pid.B/2021/PN Mbn |
|
Nomor | 159/Pid.B/2021/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Sutomo Thoba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heny Dwitarum, Br Hakim Anggota Juwenilisa |
Panitera | Panitera Pengganti Antoni Panjaitan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Delvi Saputri; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Rico Maulana; Dikembalikan kepada yang berhak yaiatu Terdakwa Muhammad Suhardi; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.B/2021/PN Mbn
Statistik560