- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERISIBOLGATANGGAL 4 NOPEMBER 2021 NOMOR 342/PID.SUS/2021/PN.SBGYANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUTSEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA BERBUNYI:
- MENGUATKAN PUTUSAN SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAHRP3.000,00 (TIGARIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan NegeriSibolgatanggal 4 Nopember 2021 Nomor 342/Pid.Sus/2021/PN.Sbgyang dimintakan banding tersebutsekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga berbunyi:
- Menguatkan putusan selain dan selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlahRp3.000,00 (tigaribu rupiah).
Putusan PT MEDAN Nomor 1896/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1896/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Zainal Abidin Hasibuan |
Hakim Anggota | Parlas Nababan, Brjamuka Sitorus |
Panitera | Zainal Pohan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA JUMADI SOLEH HUTABARAT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN 6 (ENAM) BULAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ?Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jumadi Soleh Hutabarat dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1896/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik290