- Menyatakan terdakwa RIZKY UMAR SURYA DWIPUTRA Bin UMAR APRIYANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? telah Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ?;
- Membebaskan terdakwa RIZKY UMAR SURYA DWIPUTRA Bin UMAR APRIYANTO oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menyatakan Terdakwa RIZKY UMAR SURYA DWIPUTRA Bin UMAR APRIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yaitu ?telah Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I ?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Dakwaan Subsidair ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 477/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 477/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutiyono |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Joko Saptono, Hakim Anggota Abdul Wahib |
Panitera | Panitera Pengganti: Erma Sari Suwarno Putri. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIZKY UMAR SURYA DWIPUTRA Bin UMAR APRIYANTO dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus sedotan warna merah. - 1 (satu) buah jaket warna hitam. - 1 (satu) lembar slip transfer ke nomor Rekening 0091818531 atas nama DEVI FITRIANTI tertanggal 22 / 04 / 20 - 1 (satu) buah ATM bank BCA atas nama RIZKY UMAR SURYA DWIPUTRA - 1 (satu) buah Handphone merk OPPO Xiaomi type 4x warna Gold dengan simcard smartfren nomor 088802610642. -1 (satu) tube Urine milik tersangka RIZKY UMAR SURYA DWIPUTRA Bin UMAR APRIYANTO Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna merah, Nopol : H 2078 BBG, Noka : MH1JFP213GK239455,Nosin : JFP2E12133 beserta STNKnya Dikembalikan kepada Terdakwa RISKY UMAR UMAR SURYA DWIPUTRA bin UMAR APRIYANTO . 6. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 477/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik250