Putusan PA BARABAI Nomor 205/Pdt.G/2021/PA.Brb |
|
Nomor | 205/Pdt.G/2021/PA.Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Noor Asiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Padli, Br Hakim Anggota Baso Abbas Mulyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Gazali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan konvensi Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta bersama berupa; a. Sebidang tanah pematang/perumahan di Desa Mandingin RT. 014 RW. 003 Kecamatan Barabai dengan luas 120 M dengan Nomor Surat : 590/093/MDN/IV/2018, semua surat tanahnya telah dikuasai dan dipegang oleh Penggugat yang berbatasan dengan: - Sebelah Utara dengan Jalan Perumahan - Sebelah Timur dengan Tanah Rahmat Supian - Sebelah Selatan dengan Sungai - Sebelah Barat dengan Sungai; b. Sebidang tanah yang bersertifikat atas nama Dody Rahmani yang terletak di Jl. Bulau Indah VI RT. 15 RW. !V Kecamatan Barabai dengan luas 185 M dengan Nomor Hak Milik : 1192, semua surat tanahnya telah dikuasai dan dipegang oleh Penggugat yang berbatasan dengan: - Sebelah Utara dengan Tanah Khairin Fazeri - Sebelah Timur dengan Jalan Bulau Indah VI - Sebelah Selatan dengan Jalan Bulau Indah - Sebelah Barat dengan Tanah Hj.Norhayati c. 1 (Satu) buah sepeda motor KING Hitam dengan Nomor Polisi : DA 3521 HS atas Nama H. Muhammad Sani; d. 1 (satu) buah sepeda motor NMAX Merah dengan Nomor Polisi : DA 6780 EBN, atas Nama Meylita; e. Biaya pengeluaran untuk pembayaran angsuran sebidang tanah rumah kredit yang terletak di Komplek Mawaddaturrahmah Jl.Putra Harapan Desa Matang Ginalon Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sejumlah Rp2.240.000,-(dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) x 45 bulan= Rp100.800.000,- (seratus juta delapan ratus ribu rupiah); f. Barang-barang jualan yang berada di Toko Pasar Birayang berupa: 3. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta-harta bersama milik Penggugat dan (seperdua) bagian lainnya milik Tergugat;4. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai harta tersebut pada Diktum angka 2 (dua) di atas, untuk menyerahkan bagian harta yang menjadi milik Penggugat, dan jika tidak dapat dibagai secara natura/riil maka harta bersama tersebut dijual secara umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) dan hasil dari penjualan tersebut dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai hak atau bagian mereka masing-masing;5. Menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) gugatan Penggugat pada point 6.3 berupa sebidang tanah di Desa Nateh Kecamatan Batang Alai Timur dengan luas 20 M sesuai dengan Nomor Surat: 070/SKT/DS-NTH/2018 dengan Surat Keterangan Jual Beli Bidang Tanah Nomor 070/SKKT/DS-NTH/2018 tanggal 26 Desember 2018 yang berbatasan dengan: - Sebelah Utara dengan Gunung Batu - Sebelah Timur dengan Tanah Wayan - Sebelah Selatan dengan Jalan Nateh - Sebelah Barat dengan Tanah Rudiansyah6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp8.540.000,00 (Delapan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pdt.G/2021/PA.Brb
Statistik1190