- Menyatakan Terdakwa HADI JOKO PRAMONO, SE Bin H. NASHORI (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HADI JOKO PRAMONO, SE Bin H. NASHORI (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 200. 000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) bundel Salinan Rekening Koran An. IRWANTO Alias AWANG Bin H. SURIP (Alm) Nomer Relkening: 422201001748532 BRI Unit Bongas Jatibarang;
- 1(satu) lembar Standing Instruction tanggal 26 November 2020 dengan nomor surat: 009/096;
- 1(satu) bundel Surat Perintah Pencairan dana No. SPM: 0321/SPM-LS/3.03.01.01/11/2019 tanggal 25 November 2019;
- 1(satu) lembar Standing Instruction tanggal 31 Desember 2019 dengan Nomor Surat: 009/120;
- 1(satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 0493/SPM-LS/3.03.01.01/12/2019 tanggal 31 Desember 2019;
- 1(satu) lembar Standing Instruction tanggal 04 Oktober 2019 dengan Nomor Surat: 009/078;
- 1(satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 0232/SPM-LS/3.03.01.01/10/2019 tanggal 03 Oktober 2019;
- 1(satu) lembar Daftar SP2D Bendahara Umum Negara;
- 1(satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) tahun 2019;
- 1(satu) Bundel Asli Ringkasan Kontrak tahun 2019 Volume Penyelesaian Pekerjaan 0 %;
- 1(satu) Bundel Asli Ringkasan Kontrak tahun 2019 Volume Penyelesaian Pekerjaan 30 %;
- 1(satu) Bundel Asli Ringkasan Kontrak tahun 2019 Volume Penyelesaian Pekerjaan 100 %;
- 2(dua) Bundel Dokumentasi 0 % s/d 100 % Pekerjaan Pembangunan / Rehabilitasi Bangunan Embung Kelompok Tani Pasir Muncang II ;
- 1(satu) Bundel Keputusan Kepala Dinas Pertanian Selaku Pengguna Anggaran Kabupaten Indramayu Nomor: 24.a tahun 2019;
- 1(satu) Bundel Keputusan Kepala Dinas Pertanian Selaku Pengguna Anggaran Kabupaten Indramayu Nomor: 20.a tahun 2019;
- 1(satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya dan gambar rencana Kelompok Tani Pasir Muncang II Desa Baleraja;
- 1(satu) lembar fotocopy Buku Tabungan Bank BJB Cp. Haurgeulis An. Kelompok Tani Pasir Muncang II Blok Pasir Muncang Desa Baleraja Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu Nomor Rekening: 0095617484100 tanggal 24 Juni 2019;
- 1(satu) Bundel Asli Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu Nomor: 07.b tahun 2019 tanggal 18 Januari 2019;
- 1(satu) Bundel Asli Keputusan Kepala Dinas Pertanian selaku pengguna anggaran Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu Nomor: 14.b tahun 2019 tanggal 11 Maret 2019;
- 1(satu) Bundel fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pertanian selaku pengguna anggaran Kabupaten Indramayu Nomor: 02.e tahun 2019 tanggal 16 Januari 2019;
- 1(satu) Bundel fotocopy Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 954/Kep.1-BKD/2019;
- 1(satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Bupati Nomor: 823/Kep.080-BKPSDM/2018 tanggal 29 Maret 2018;
- 1(satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Bupati Nomor: 824/Kep.325-BKPSDM/2019 tanggal 30 Oktober 2018;
- 2(dua) lembar Kartu Kendali Kegiatan per 30 November 2019 dan per 31 Desember 2019;
- Surat Keputusan Bupati Nomor: 521.8.05/Kep.62.5-Distan/2019 tanggal 10 Juni 2019;
- 1(satu) lembar Pernyataan Penggunaan Tanah dari An. H. RAMIN tanggal 07 September 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelaksanaan Pembangunan Embung (DAK) 2019 dari An. CALA AFIPUDIN tanggal 08 Oktober 2019;
- 1(satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili Nomor: 474.4/329/11/2019 tanggal 10 Januari 2019;
- 2(dua) lembar fotocopy Sitem Informasi Managemen Penyuluhan Pertanian;
- 1(satu) lembar fotocopy Keputusan Kuwu Desa Baleraja Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu Nomor: 145 /86/ 11 /2018 tantang Pengukuhan Kelompok Tani Pasir Muncang II Desa Baleraja tanggal 10 Januari 2019;
- 1(satu) lembar fotocopy Keterangan Kepengurusan tanggal 10 Januari 2019.
Putusan PN BANDUNG Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Benny Eko Supriyadi |
Hakim Anggota | S.si, Hakim Anggota Femina Mustikawati, Br Hakim Anggota Fernando |
Panitera | Panitera Pengganti: Nandang Sudjana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Agar seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg
Statistik21556