- Menyatakan Terdakwa NIKMAT YANTI SITUMEANG alias PUTRI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I tanaman yang beratnya lebih dari 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NIKMAT YANTI SITUMEANG alias PUTRI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus besar ganja kering dengan total berat kotor 2.227,06 (dua ribu dua ratus dua puluh tujuh koma nol enam) gram;
- 1 (satu) buah plastik hitam yang berisikan ganja kering dengan total berat kotor 408,6 (empat ratus delapan koma enam) gram;
- 1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna biru;
Dipergunakan untuk Perkara No. 401/Pid.Sus/2021/PN Sbg atas nama Rahmat Tua Hasibuan; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIBOLGA Nomor 400/Pid.Sus/2021/PN Sbg |
|
Nomor | 400/Pid.Sus/2021/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yura Pratama Yudhistira |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitrah Akbar Citrawan, Br Hakim Anggota Edwin Yonatan Sunarjo |
Panitera | Panitera Pengganti Pebrido Novianto Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 400/Pid.Sus/2021/PN Sbg
Statistik640