- Menyatakan Terdakwa LAMHOT SIMAMORA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus plastik bening berat kotor 0,1 (nol koma satu) gram;
- 8 (delapan) bungkus daun ganja kering yang dibalut kertas berat kotor 79,98 (tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh delapan) gram;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol AQUA (alat hisap sabu);
- 1 (Satu) botol kecil yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah kaca Pyrex;
- 1 (satu) buah mancis yang ditempel jarum suntik;
- Uang tunai sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah unit sepeda motor honda Vario warna merah nomor Plat BB 2381 MT;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIBOLGA Nomor 384/Pid.Sus/2021/PN Sbg |
|
Nomor | 384/Pid.Sus/2021/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gabe Dorris Mora Boru Saragih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andreas Iriando Napitupulu, Br Hakim Anggota Frans Martin Sihotang |
Panitera | Panitera Pengganti: Antoni Gunawan Putra Butar Butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 384/Pid.Sus/2021/PN Sbg
Statistik690