- Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya secara verstek;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum BAKTIAR EFENDY HARAHAP dan Almarhumah RUMIA SITORUS;
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Gatot Subroto Lk. II, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Luas + 300 m2 (lebih kurang tiga ratus meter persegi) dengan batas-batas:
Putusan PN SIBOLGA Nomor 73/Pdt.G/2021/PN Sbg |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2021/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gabe Dorris Mora Boru Saragih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Frans Martin Sihotang, Br Hakim Anggota Andreas Iriando Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Antoni Gunawan Putra Butar Butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sebelah Utara:berbatas dengan Jalan Masuk PT. HLS (Hasil Laut Sibolga); Sebelah Timur:berbatas dengan Jalan Gatot Subroto; Sebelah Selatan:berbatas dengan tanah Idarayani Gurning; Sebelah Barat:berbatas dengan PT. HLS (Hasil Laut Sibolga); adalah milik Almarhumah RUMIA SITORUS; 5. Menyatakan menurut hukum, penyerahan Sertipikat Tanah Hak Milik No. 71/Sarudik dari OMBUN NATIO kepada RUMIA SITORUS didasarkan pada kesepakatan bersama dan dengan itikad baik; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa, Sertipikat Tanah Hak Milik No. 71/Sarudik yang kini masih atas nama OMBUN NATIO dapat dibalik namakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah menjadi atas nama Penggugat selaku ahli waris dari Almh. RUMIA SITORUS dan Alm. BAKTIAR EFENDY HARAHAP; 7. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang belum membaliknamakan Sertipikat Tanah Hak Milik No. 71/Sarudik dari OMBUN NATIO ke nama Penggugat sebagaimana permintaan Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.479.000,00 (dua juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pdt.G/2021/PN Sbg
Statistik840