- Menyatakan Terdakwa Alfredo Alex Tinambunan alias Alfredo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP;
- Membebaskan Terdakwa Alfredo Alex Tinambunan alias Alfredo oleh karena itu dari Dakwaan Primair Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP dalam Dakwaan Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Alfredo Alex Tinambunan alias Alfredo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pencurian? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Pasal 362 KUHP;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) sepeda motor merk HONDA CB 150 R warna putih dengan Nomor Polisi: BB 6504 MB, Nomor Rangka: MH1KCA213LK090484 dan Nomor Mesin: KCA2E-1086004 atas nama ELIS SUFRIADI TAMPUBOLON;
- 1 (satu) lembar surat fotocopy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor merk HONDA CB 150 R warna putih dengan Nomor Polisi: BB 6504 MB, Nomor Rangka: MH1KCA213LK090484 dan Nomor Mesin: KCA2E-1086004 atas nama ELIS SUFRIADI TAMPUBOLON;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA CB 150 R warna putih dengan Nomor Polisi: BB 6504 MB, Nomor Rangka: MH1KCA213LK090484 dan Nomor Mesin : KCA2E-1086004;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor;
- 1 (satu) unit Laptop merk ACER warna ungu;
- 1 (satu) buah Charger Laptop merk ACER warna hitam;
- 1 (satu) pasang sepatu merk AIR720 warna merah marun;
- 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO A1k warna merah dengan Nomor IMEI 1: 869318045082613 dan IMEI 2: 869318045082605;
- 1 (satu) buah kotak handphone Android merk OPPO A1k warna merah dengan Nomor IMEI 1: 869318045082613 dan IMEI 2: 869318045082605;
- 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO A15s warna biru misteri dengan Nomor IMEI 1: 860591051867916 dan IMEI 2: 860591051867908;
- 1 (satu) buah kotak handphone Android merk OPPO A15s warna biru misteri dengan Nomor IMEI 1: 860591051867916 dan IMEI 2: 860591051867908;
Putusan PN SIBOLGA Nomor 379/Pid.B/2021/PN Sbg |
|
Nomor | 379/Pid.B/2021/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edwin Yonatan Sunarjo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Frans Martin Sihotang, Hakim Anggota Danandoyo Darmakusuma |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferdian Oloan Simanungkalit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Elis Sufriadi Tampubolon; Dikembalikan kepada Saksi Tritantomy Simanjuntak; Dikembalikan kepada Saksi Edoar Supriandi Hutabarat; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 558 K/Pid/2022
Pertama : 379/Pid.B/2021/PN Sbg
Statistik1620