- Menyatakan Terdakwa MUALIM Bin MUHID tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUALIM Bin MUHID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun
- Menghukum Terdakwa MUALIM Bin MUHID untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 42.171.815,- (empat puluh dua juta seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus lima belas rupiah), yang diperhitungkan dengan tindak lanjut yang telah dilakukan saksi Muhammad Anam bin Kasmuji sebagai berikut :
- Tambahan pekerjaan sebesar Rp. 5.496.090,00 (lima juta empat ratus sembilan puluh enam ribu sembilan puluh rupiah);
- Uang yang disetorkan ke rekening Pokmas seluruhnya sebesar Rp. 33.149.600 (tiga puluh tiga juta seratus empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah).
- Uang yang dititipkan melalui Kejaksaan Negeri Rembang sebesar Rp. 3.526.125,00 (tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu seratus dua puluh lima rupiah);
- 1 (satu) buah buku tabungan SIMPEDA Nomor rekening : 3-029-28209-8 Pokmas Pemugaran RTLH Desa Gesikan Rt. 02 Rw. 01 Kec. Sedan.
- a. 1 (Satu) bendel slip penarikan Bank Jateng tanggal 02 September 2017 (Asli);
- 1 (Satu) bendel berkas pembukaan rekening Pokmas pemugaran RTLH Desa Gesikan yang terdiri dari :
- 1 (satu) kartu contoh tanda tangan (specimen);
- 1 (satu) formulir pembukaan rekening Pokmas pemugaran RTLH Desa Gesikan;
- 1 (satu) Surat Kuasa tanggal 12 Agustus 2017 ;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP pemberi Kuasa;
- 1 (satu) bendel SK Pembentukan Pokmas Pemugaran RTLH Desa Gesikan Kec. Sedan Kab. Rembang;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 005/208/VIII/2017 Tanggal 12 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP Ketua dan Bendahara Pokmas;
Putusan PN SEMARANG Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg |
|
Nomor | 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sinintha Yuliansih Sibarani, Br Hakim Anggota Wiji Pramajati |
Panitera | Panitera Pengganti Christiana Nany S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 8. Menetapkan barang bukti, berupa : 3. 1 (satu) bendel fotocopy Proposal Bansos Pokmas Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (PRTLH) Desa Gesikan Kec. Sedan Kab. Rembang TA. 2016; 4. 1 (satu) bendel fotocopy Pertanggungjawaban (SPJ) Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Desa Gesikan Kec. Sedan Kab. Rembang TA. 2017; 5. 1 (satu) bendel fotocopy Rekomendasi Bansos Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Desa Gesikan Kec. Sedan Kab. Rembang; 6. 1 (satu) bendel fotocopy petunjuk Teknis Bantuan Sosial Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni TA. 2017; 7. 1 (satu) bendel fotocopy Berita acara hasil monitoring Kegiatan Bansos RTLH Desa Gesikan; 8. 1 (satu) bendel fotocopy Permohonan pencairan Dana Bansos Pokmas Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (PRTLH) Desa Gesikan Kec. Sedan Kab. Rembang Tahun 2017; 9. 1 (satu) bendel fotocopy Proposal Bansos Pokmas Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (PRTLH) Desa Gesikan Kec. Sedan Kab. Rembang TA. 2016; 10. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Bantuan Sosial RTLH 2017 Desa Gesikan Kec. Sedan tanggal 13 Maret 2019 11. 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Bupati Rembang Nomor : 900/414/2017 tanggal 28 Pebruari 2017 tentang Alokasi belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah Desa, belanja bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintah desa, belanja bagi hasil retribusi daerah kepada pemerintah desa, bantuan kepada partai politik dan belanja tidak terduga APBD Kabupaten Rembang Tahun anggaran 2017. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Muhammad Anam Bin Kasmuji. 9. Menetapkan agar terhadap Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg
Statistik650