- Menyatakan Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN JOHANNES PETRUS KUAT tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa AGUNG SETIAWAN BIN JOHANNES PETRUS KUAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Gudang Garam Signature yang berisi 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi shabu dilakban warna hitam.
- 1 (satu) buah HP merek XIAOMI warna hitam berikut nomor whatshapp 0895410072549,
- 1 (satu) buah tube berisi urine milik terdakwa AGUNG SETIAWAN Bin JOHANNES PETRUS KUAT
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- [Dua Ribu Rupiah].
Putusan PN SEMARANG Nomor 262/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 262/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Bakri. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Casmaya, Br Hakim Anggota Sugeng Warnanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Susiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 262/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik140