- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 38/Pdt.G.S/2021/PN Bil dalam register perkara; dan;
- memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Putusan PN BANGIL Nomor 38/Pdt.G.S/2021/PN Bil |
|
Nomor | 38/Pdt.G.S/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Hadi Ediyarsyah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Hadi Ediyarsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Sulistyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 11 ayat 1 Perma No 2 Tahun 2015 jo Perma No 4 Tahun 2019 Hakim memeriksa materi gugatan berdasarkan syarat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4 Perma No 2 Tahun 2015 jo Perma No 4 Tahun 2019; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (3a) Perma Nomor 4 Tahun 2019 jo Permar Nomor 2 Tahun 2015 dinyatakan bahwa ?Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat?; Menimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat tertanggal 10 Desember 2021 yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Bangil pada tanggal 16 Desember 2021, alamat penggugat yakni di Jalan K.H. Achmad Dahlan No. 10 Pasuruan, Jawa Timur dan/atau Kelurahan Kedung Baruk RT002/ RW001 No 139 Kecamatan Rungkut Kota SurabayaJawa-Timur dan alamat domisili hukum kuasa Penggugat yakni berkantor di Kantor Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur Cabang Pasuruan Lantai 3, Jl. K.H. Achmad Dahlan Nomor. 10 Kota Pasuruan, Propinsi Jawa-Timur; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam pasal 4 huruf (3a) Perma Nomor 4 Tahun 2019 jo Permar Nomor 2 Tahun 2015; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan aquo tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Perma Nomor 2 tahun 2015 jo Perma 4 Nomor Tahun 2019 maka berdasarkan pasal 11 ayat 3 Perma Nomor 2 tahun 2015 jo Perma 4 Nomor Tahun 2019 maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat; Mengingat, ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan peraturan lain yang bersangkutan. MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.G.S/2021/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.G.S/2021/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.G.S/2021/PN Bil
Statistik8217