- Menyatakan Terdakwa MAHLI bin (almarhum) SIPAU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit pompong kecil;
- Kayu olahan dengan total volume: 1,87 m3 (satu koma delapan tujuh meter kubik) dengan rincian sebagai berikut:
- Kayu olahan jenis Rengas berbentuk papan dengan ukuran:
- 2cm x 20cm x 5m sebanyak 20 (dua puluh) keping = 0,40 m3 (nol koma empat meter kubik);
- 4cm x 20cm x 5m sebanyak 16 (enam belas) keping = 0,64m3 (nol koma enam empat meter kubik);
- Kayu olahan jenis Meranti berbentuk papan dengan ukuran:
- 2cm x 20cm x 5m sebanyak 3 (tiga) keping = 0,06 m3 (nol koma nol enam meter kubik);
- 4cm x 20cm x 5m sebanyak 6 (enam) keping = 0,24 m3 (nol koma dua empat meter kubik);
- Kayu olahan jenis Rengas berbentuk broti dengan ukuran:
- 5cm x 7cm x 5m sebanyak 24 (dua puluh empat) keping = 0,42 m3 (nol koma empat dua meter kubik);
- 7cm x 10cm x 5m sebanyak 3 (tiga) keping = 0,11 m3 (nol koma satu satu meter kubik);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 309/Pid.B/LH/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 309/Pid.B/LH/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melinda Aritonang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maharani Debora Manullang, Br Hakim Anggota Adityas Nugraha |
Panitera | Panitera Pengganti Martiviantibrpanitera Pengganti Tulus Maruli Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 309/Pid.B/LH/2021/PN Rgt
Statistik1250