- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
Putusan PN TABANAN Nomor 201/Pdt.G/2020/PN Tab |
|
Nomor | 201/Pdt.G/2020/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayu Komang Wiratini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adrian, Hakim Anggota Ni Luh Made Kusuma Wardani |
Panitera | Panitera Pengganti I Gusti Agung Ayu Mirah Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum atas dibuatnya: a. Akta Perjanjian No. 1 /2000 tertanggal 1 Nopember 2000 yang dibuat dan ditandatangani di Kantor Tergugat II atas SHM No. 1304 / Desa Antap antara Penggugat sebagai Penjual / Pemilik Tanah dan Tergugat I sebagai Pembeli yang intinya menjelaskan bahwa Tergugat I membeli SHM No. 1304 / Desa Antap dengan luas tanah 1.000 m2 dari Penggugat; b. Akta Surat Kuasa No. 2 / 2000 tertanggal 1 Nopember 2000 yang dibuat dan ditandatangani di Kantor Tergugat II antara Penggugat selaku Pemberi Kuasa dan Tergugat I sebagai penerima kuasa atas objek SHM No. 1304 / Desa Antap dengan luas tanah 1.000 m2 dari Penggugat; c. Akta Perjanjian No. 3 /2000 tertanggal 1 Nopember 2000 yang dibuat dan ditandatangani di Kantor Tergugat II atas SHM No. 1305 / Desa Antap antara Penggugat sebagai Penjual / Pemilik Tanah dan Tergugat I sebagai Pembeli yang intinya menjelaskan bahwa Tergugat I membeli SHM No. 1305 / Desa Antap dengan luas tanah 1.000 m2 dari Penggugat; d. Akta Surat Kuasa No. 4 / 2000 tertanggal 1 Nopember 2000 yang dibuat dan ditandatangani di Kantor Tergugat II antara Penggugat selaku Pemberi Kuasa dan Tergugat I sebagai Penerima Kuasa atas objek SHM No. 1305 / Desa Antap dengan luas tanah 1.000 m2 dari Penggugat; 3. Menyatakan batal demi hukum akta ? akta yang dibuat dihadapan Tergugat II, yaitu: a. Akta Perjanjian No. 1 /2000 tertanggal 1 Nopember 2000 yang dibuat dan ditandatangani di Kantor Tergugat II atas SHM No. 1304 / Desa Antap antara Penggugat sebagai Penjual / Pemilik Tanah dan Tergugat I sebagai Pembeli yang intinya menjelaskan bahwa Tergugat I membeli SHM No. 1304 / Desa Antap dengan luas tanah 1.000 m2 dari Penggugat; b. Akta Surat Kuasa No. 2 / 2000 tertanggal 1 Nopember 2000 yang dibuat dan ditandatangani di Kantor Tergugat II antara Penggugat selaku Pemberi Kuasa dan Tergugat I sebagai penerima kuasa atas objek SHM No. 1304 / Desa Antap dengan luas tanah 1.000 m2 dari Penggugat; c. Akta Perjanjian No. 3 /2000 tertanggal 1 Nopember 2000 yang dibuat dan ditandatangani di Kantor Tergugat II atas SHM No. 1305 / Desa Antap antara Penggugat sebagai Penjual / Pemilik Tanah dan Tergugat I sebagai Pembeli yang intinya menjelaskan bahwa Tergugat I membeli SHM No. 1305 / Desa Antap dengan luas tanah 1.000 m2 dari Penggugat; d. Akta Surat Kuasa No. 4 / 2000 tertanggal 1 Nopember 2000 yang dibuat dan ditandatangani di Kantor Tergugat II antara Penggugat selaku Pemberi Kuasa dan Tergugat I sebagai Penerima Kuasa atas objek SHM No. 1305 / Desa Antap dengan luas tanah 1.000 m2 dari Penggugat; 4. Menyatakan Akta Surat Pernyataan No. 2 tertanggal 5 Agustus 2004 yang dibuat dan ditandatangani di Kantor Tergugat II tidak sah dan tidak mengikat; 5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum atas dibuatnya Akte Pemberian Hak Tanggungan No. 66 / 2004 tertanggal 25 Nopember 2004 yang dibuat dihadapan Tergugat II; 6. Menyatakan Akte Pemberian Hak Tanggungan No. 66 / 2004 tertanggal 25 Nopember 2004 yang dibuat dihadapan Tergugat II batal demi hukum dan tidak mengikat; 7. Menyatakan Penggugat tidak pernah memiliki hutang sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana yang tertera dalam Akte Pemberian Hak Tanggungan No. 66 / 2004 tertanggal 25 Nopember 2004 yang dibuat dihadapan Tergugat II; 8. Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat yang merupakan produk proses hukum lanjutan dari Akte Pemberian Hak Tanggungan No. 66 / 2004 tertanggal 25 Nopember 2004 yang dibuat dihadapan Tergugat II adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 9. Menghukum dan Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan Roya atas jaminan utang berupa: a. Sertifikat Tanah Hak Milik No. 1303/ Desa Antap, surat ukur tanggal 29 April 2000, Nomor 214 / 2000, seluas 2.000 m2 atas nama PUSFRIDA TAMBA; b. Sertifikat Tanah Hak Milik No. 1304/Desa Antap surat ukur tanggal 29 April 2000, Nomor 215/ 2000, seluas 1.000 m2 atas nama PUSFRIDA TAMBA; c. Sertifikat Tanah Hak Milik No. 1305/Desa Antap surat ukur tanggal 29 April 2000, Nomor 216/ 2000, seluas 1.000 m2 atas nama PUSFRIDA TAMBA; d. Sertifikat Tanah Hak Milik No. 1306/Desa Antap surat ukur tanggal 29 April 2000, Nomor 217/ 2000, seluas 900 m2 atas nama PUSFRIDA TAMBA; 10. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I untuk mengembalikan kepada Penggugat asli dari sertifikat-sertifikat Hak milik yang dijadikan jaminan utang yaitu: a. Sertifikat Tanah Hak Milik No. 1303/ Desa Antap, surat ukur tanggal 29 April 2000, Nomor 214 / 2000, seluas 2.000 m2 atas nama PUSFRIDA TAMBA; b. Sertifikat Tanah Hak Milik No. 1304/Desa Antap surat ukur tanggal 29 April 2000, Nomor 215/ 2000, seluas 1.000 m2 atas nama PUSFRIDA TAMBA; c. Sertifikat Tanah Hak Milik No. 1305/Desa Antap surat ukur tanggal 29 April 2000, Nomor 216/ 2000, seluas 1.000 m2 atas nama PUSFRIDA TAMBA; d. Sertifikat Tanah Hak Milik No. 1306/Desa Antap surat ukur tanggal 29 April 2000, Nomor 217/ 2000, seluas 900 m2 atas nama PUSFRIDA TAMBA; 11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 3.817.600 (tiga juta delapan ratus tujuh belas ribu enam ratus rupiah); 12. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2810 K/Pdt/2022
Pertama : 201/Pdt.G/2020/PN Tab
Statistik1030