- Menyatakan bahwa Terdakwa I Made Suardika alias Kolok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Made Suardika alias Kolok dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dengan Pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) buah paket shabu masing-masing dengan berat 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening shabu dengan berat 0,60 (nol koma enam puluh) gram brutto atau 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram netto didalam pipet plastik warna ungu terlilit plester warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan Kristal bening shabu dengan berat 0,40 (nol koma empat puluh) gram brutto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto terlilit plester warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening shabu dengan berat 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram brutto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto terlilit plester warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan Kristal bening shabu dengan berat 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram brutto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto terlilit plester warna hitam dan 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening shabu dengan berat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram brutto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto terlilit plester warna hitam terbungkus tissue warna putih didalam pembungkus rokok Sampoerna Mild (Jadi, jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening shabu seberat 2,31 (dua koma tiga puluh satu) gram brutto atau 1,04 (satu koma nol empat) gram netto).
- 20 (dua puluh) bendel plastik klip.
- 1 (satu) buah tas pinggang merek Touchpoint warna biru.
- 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya diruncingi.
- 1 (satu) buah timbangan digital merek Taffware Digipound SC-13.
- 1 (satu) unit handphone dengan merek Redmi warna biru hitam dengan nomor sim card 083114831756.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan Nomor Polisi DK 2318 ABE berserta STNK atas nama Ni Nyoman Widiasmini.
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) ;
Putusan PN TABANAN Nomor 116/Pid.Sus/2021/PN Tab |
|
Nomor | 116/Pid.Sus/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayu Komang Wiratini, M.hbr Hakim Anggota Ni Luh Made Kusuma Wardani |
Panitera | Panitera Pengganti I Gusti Ngurah Agung Suryadinata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Terdakwa I Made Suardika alias Kolok. |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pid.Sus/2021/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 116/Pid.Sus/2021/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.Sus/2021/PN Tab
Statistik8215