- Menyatakan Terdakwa I NYOMAN BENY PONG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan yang dilakukan beberapa kali? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari I WAYAN SUARYANA sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk biaya kelulusan CPNS yang ditanda tangani oleh BENY PONG tanggal 23 April 2018;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari I WAYAN SUARYANA sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk biaya kelulusan CPNS yang ditanda tangani oleh BENY PONG tanggal 27 April 2018;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari I WAYAN SUARYANA sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk biaya kelulusan CPNS yang ditanda tangani oleh BENY PONG tanggal 17 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari NI NYOMAN SENI sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk biaya kelulusan CPNS yang ditanda tangani oleh BENY PONG tanggal 24 Oktober 2017.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari I KETUT SASTRAWAN sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk biaya kelulusan CPNS yang ditanda tangani oleh BENY PONG tanggal 27 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari I PUTU MAHENDRA PUTRA sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk biaya kelulusan CPNS yang ditanda tangani oleh BENY PONG tanggal 24 Nopember 2017;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN TABANAN Nomor 114/Pid.B/2021/PN Tab |
|
Nomor | 114/Pid.B/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayu Komang Wiratini, M.hbr Hakim Anggota Ni Luh Made Kusuma Wardani |
Panitera | Panitera Pengganti I Gusti Agung Ayu Mirah Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi I WAYAN SUARYANA Dikembalikan kepada Saksi NI NYOMAN SENI Dikembalikan kepada Saksi I PUTU MAHENDRA PUTRA |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.B/2021/PN Tab
Statistik920