- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut untuk menghadap dipersidangan akan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek ;
- Menyatakan secara hukum bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat secara sah pada tanggal 2 Juli 2009 yang telah dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Hindu yang bernama Mangku Tasim, dan telah dicatatkan pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan pada tanggal 24 September 2009 sebagaimana berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 2523/WNI/2009 adalah putus karena perceraian.
- Menyatakan secara hukum bahwa anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama NI PUTU GALIH PUSPITA CAHAYANI, lahir di Tabanan pada tanggal 16 September 2009, sebagaimana telah dicatatkan pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 745/UM/2009, tertanggal 06 Oktober 2009, dan NI KADEK VEERA PARAMITHA DEVI, lahir di Tabanan pada tanggal 25 Maret 2016, sebagaimana telah dicatatkan pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 5102-LT-11102016-0036, tertanggal 11 Oktober 2016 yang telah diterbitkankan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan, menjadi hak asuh dan tanggung jawab bersama-sama baik Penggugat dan Tergugat.
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mendaftarkan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk dicatat dalam register perceraian yang tersediakan untuk itu kemudian menerbitkan akta perceraian.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 670.000,00 ( enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Putusan PN TABANAN Nomor 312/Pdt.G/2021/PN Tab |
|
Nomor | 312/Pdt.G/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Gde Novyartha.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayu Komang Wiratini, M.hbr Hakim Anggota Ni Luh Made Kusuma Wardani |
Panitera | Panitera Pengganti Kadek Widhiantari Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 312/Pdt.G/2021/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 312/Pdt.G/2021/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 312/Pdt.G/2021/PN Tab
Statistik824