- Menyatakan bahwa Terdakwa Muhamad Reva Saputra Alias Reva terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhamad Reva Saputra Alias Reva dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dengan Pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan Kristal bening shabu dengan berat 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram bruto atau 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram netto didalam kertas merek Raja Wangi;
- 1 (satu) unit Handphone dengan merk Oppo warna merah hitam gold dengan nomor sim card 0895347162745;
- 1 (satu) unit Handphone dengan merk Vivo warna hitam biru laut dengan nomor sim card 081999967870;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi DK 3943 EJ.
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) ;
Putusan PN TABANAN Nomor 110/Pid.Sus/2021/PN Tab |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayu Komang Wiratini, M.hbr Hakim Anggota Ni Luh Made Kusuma Wardani |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Uli Bunga Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Anak SURYA AGUNG SAPUTRA Alias SURYA. |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2021/PN Tab
Statistik630