- MenyatakanTerdakwa Tamrin Bin (Almarhum) Ilyastersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman?sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjaraselama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetapberada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil yang di duga Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dalam plastik klip bening lis merah kemudian dibungkus dengan timah rokok dengan ukuran kecil warna kuning kemudian dibungkus kembali dengan timah rokok yang ukurannya lebar warna kuning dan di masukkan kedalam bungkus kotak rokok merk Sampoerna;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A1K warna merah;
- 1 (satu) unit sepeda Motor Suzuki Type FU150SCD, Nomor Polisi BD 2648 CM Tahun pembuatan 2010, Nomor Rangka: MH8BG41CAAJ 458309, Nomor Mesin: g420-ID-518779 warna hitam merah;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) sepeda Motor Suzuki Type FU150SCD, Nomor Polisi BD 2648 CM an. Feriyadi Riko Pranata;
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 160/Pid.Sus/2021/PN Agm |
|
Nomor | 160/Pid.Sus/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hilda Hilmiah Dimyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Silmiwati, Br Hakim Anggota Rika Rizki Hairani |
Panitera | Panitera Pengganti Harya Puteratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp3.000,00 (tiga ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pid.Sus/2021/PN Agm
Statistik1400