- Menyatakan Terdakwa ISMUL MULYADI SIREGAR alias MUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual dan membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Paket yang dibalut dengan lakban warna coklat yang berisikan Narkotika Golongan I jenis ganja;
- 2 (dua) buah paket yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja dan 3 (tiga) buah paket kecil yang dibalut dengan kertas warna coklat berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih 689,54 (enam ratus delapan puluh sembilan koma lima empat) gram;
- 1 (satu) kotak rokok Lufman;
- 1 (satu) buah hekter;
- 2 (dua) buah gunting;
- 13 (tiga belas) lembar kertas warna coklat ukuran kecil;
- 7 (tujuh) lembar kertas warna coklat ukuran besar;
- 1 (satu) unit sepeda Motor Honda tanpa TNKB;
- 1 (satu) unit handphone Merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone Merk Xiomi;
- Uang Republik Indonesia Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 349/Pid.Sus/2021/PN Psp |
|
Nomor | 349/Pid.Sus/2021/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Azhary Prianda Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irpan Hasan Lubis, Br Hakim Anggota Rudy Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Mangara Hutapea |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4378 K/PID.SUS/2022
Pertama : 349/Pid.Sus/2021/PN Psp
Statistik790