- Menyatakan Terdakwa AHMAD JUNAID BUGDADI Alias EDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dalam jabatan yang dilakukan bersama-sama secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) Pcs Temulawak Day & Night Cream;
- 230 (dua ratus tiga puluh) Pcs Paseo smart facial travel pack 50 S GT;
- 1 (satu) unit handphone Vivo Y12s warna biru;
- 1 (satu) unit handphone Oppo A15 warna biru;
- 1 (satu) lembar Rekapan audit dari PT Mahameru Mitra Makmur Bahwa dari selisih tagihan dikurangi dari pengembalian uang tagihan dapat disimpulkan total kerugian dari PT Mahameru Mitra Makmur sejumlah Rp214.816.486,00 (dua ratus empat belas juta delapan ratus enam belas ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah);
- 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Nota Orderan Sales AHMAD JUNAID BUGDADI dari PT Mahameru Mitra Makmur dengan total sejumlah Rp214.816.486,00 (dua ratus empat belas juta delapan ratus enam belas ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah) pada tanggal 24 Agustus 2021;
- 2 (dua) lembar Daftar Tagihan Sales atas nama AHMAD JUNAID BUGDADI dengan jumlah Rp559.742.125,00 (lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu seratus dua puluh lima rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan No. 015/HRD/SK-MHM/X/2007 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap atas nama AHMAD JUNAID BUGDADI;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penghasilan atas nama AHMAD JUNAID BUGDADI dengan total sejumlah Rp4.619.600,00 (empat juta enam ratus sembilan belas ribu enam ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar Faktur Kredit Toko RAHMAWATI, UJ BARU, dengan nomor WNO-SI210606081, milik RAHMAWATI dengan jumlah pengambilan barang sejumlah Rp27.132.231,00 (dua puluh tujuh juta seratus tiga puluh dua ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah);
- 1 (satu) lembar Faktur Kredit dengan nomor WNO-SI210706976 sejumlah Rp4.364.022,00 (empat juta tiga ratus enam puluh empat ribu dua puluh dua rupiah);
- 2 (dua) lembar Faktur Kredit dengan nomor WNO-SI210706254 sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- 2 (dua) lembar Faktur Kredit dengan nomor WNO-SI210605744 sejumlah Rp9.987.136,00 (sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus tiga puluh enam rupiah);
- 1 (satu) lembar Faktur Kredit Toko RUDI, JL. KANJUHA No. 41, dengan nomor WNO-SI210706345;
- 1 (satu) lembar Faktur Kredit Toko Usaha Berkah Majene, dengan nomor WNO-SI210605332;
Putusan PN MAJENE Nomor 56/Pid.B/2021/PN Mjn |
|
Nomor | 56/Pid.B/2021/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nona Vivi Sri Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ghalib Galar Garuda, Hakim Anggota Rasalhaque Ramadan Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasnah Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum agar dipergunakan dalam perkara Rahmawati alias Rahma; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.B/2021/PN_Mjn.zip
- Download PDF
- 56/Pid.B/2021/PN_Mjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.B/2021/PN Mjn
Statistik15690