- Menyatakan Terdakwa REKY ERLANDA Als REKY BIN THABRANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone Android merk HP Samsung Model SM A750GN/DS warna biru hitam Imei 351580104473570, 351581104473578, dengan nomor handphone 089523771966 dan 0895620807043;
- 1 (satu) HP Nokia warna biru Model: 105, Imei: 357736106411539, 357736106461534, dengan nomor 082285204774 dan nomor 082296318007;
- 1 (satu) lembar baju warna putih hijau merk match;
- 1 (satu) buah laptop merk ASPIRE 4750G, Serial Number: LXRJ60C02611402C4E2000;
- 1 (satu) buah charger merk LITEON, MODEL : PA-1900-34;
- 6 (enam) buah sim card kartu telkomsel;
- 2 (dua) buah sim card kartu 3 (Tri);
- 1 (satu) buah head seat warna putih bertuliskan Samsung;
- 1 (satu) buah charger warna putih bertuliskan LED SERIES;
- 1 (satu) buah hard disk warna hitam bertuliskan SEAGATE;
- 1 (satu) buah kabel data warna putih;
- 1 (satu) buah hand phone warna hitam putih merk Samsung Caramel GT- E1272, dengan nomor HP 085242280580;
DIMUSNAHKAN;
- (satu) HP OPPO F9, MODEL CPH1823, Nomor seri : JFGU85LNJFFQWWEA, IMEI (SLOT SIM 1) : 86959704031215 warna coklat;
- 1 (satu) lembar baju dinas ASN warna coklat;
- 1 (satu) lembar celana dinas ASN warna coklat;
- 1 (satu) lembar baju singlet warna putih;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna putih;
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI BRIKSON, S.Pd., M.Pd Als BRIKSON BIN SAMUEL DOHONG;
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN Kkn |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2021/PN Kkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Kuala Kurun |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Ruswoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Guntar A. Sudjata, Br Hakim Anggota Tumpak Hasiholan Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti Didid Suhartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus/2021/PN Kkn
Statistik2710