- Menyatakan TerdakwaSUNADI Als KENA Bin AGAUtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama6(enam)tahundan pidana denda sebesarRp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) Paket plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan berat kotor 0,81 gram dan berat bersih 0,21 gram;
- 11 (sebelas) buah Plastik klip bekas pembungkus shabu;
- 1 (satu) buah sumbu Kompor pembakar shabu terbuat dari korek mancis warna biru;
- 1 (satu) buah Bong alat hisap shabu;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah senduk shabu terbuat dari sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah Bungkus rokok merk L.A Lihts merah;
- 1 (satu) tas warna coklat merk Polo Classic;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam merk Gabs;
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 83/Pid.Sus/2020/PN Kkn |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2020/PN Kkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Kuala Kurun |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amir Rizki Apriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mario R. P. Silalahi, Br Hakim Anggota Tumpak Hasiholan Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Kuncoro Tatwo Pratisto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2020/PN Kkn
Statistik850