- Menyatakan Terdakwa YOGA PERMANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
- erdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) dus madu AZ-ZIKRA kemasan 500 Gram isi 24 botol;
- 1 (satu) unit Laptop merk HP warna abu beserta charger;
- 122 (seratus dua puluh dua) botol madu super odeng merek AZ-ZIKRA;
- 105 (seratus lima) botol madu super merek AZ-ZIKRA;
- 38 (tiga puluh delapan) botol madu hitam pahit merek AZ-ZIKRA;
- 75 (tujuh puluh lima) botol madu hitam pahit merek AZ-ZIKRA;
- 3 (tiga) ikat dus merek AZ-ZIKRA;
- 14 (empat belas) paket madu AZ-ZIKRA siap kirim;
- 1 (satu) unit timbangan;
- 5 (lima) bal botol kosong kemasan 500 Gram @96 botol;
- 2 (dua) jerigen madu bahan baku AZ-ZIKRA;
- 11 (sebelas) botol madu kemasan 500 Gram tanpa label;
- 1 (satu) bundel stiker madu AZ-ZIKRA;
- 1 (satu) bundel brosur madu AZ-ZIKRA;
- 1 (satu) box madu hitam pahit merek AZ-ZIKRA kemasan jerigen kecil 500 gr (palsu) yang didapat dari Pandawa Herbal/ZP HERBAL99;
- 1 (satu) bundel print out petikan merek Sertifikat Merek Nomor : IDM000523429 tanggal 23 Desember 2013 atas merek AZ-ZIKRA yang termasuk kelas barang 30;
- 1 (satu) lembar print out bukti pembelian satu pcs madu hitam pahit merek AZ-ZIKRA kemasan jerigen kecil 500 gr dari Pandawa Herbal/AZP HERBAL99;
- 1 (satu) box madu hutan merek AZ-ZIKRA kemasan 500 gr (asli);
- 1 (satu) box madu herbal merek AZ-ZIKRA kemasan 500 gr (asli);
- 1 (satu) box madu herbal super merek AZ-ZIKRA kemasan 500 gr (asli);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 662/Pid.Sus/2021/PN Blb |
|
Nomor | 662/Pid.Sus/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Materai dan Merek |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firza Andriansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saputro Handoyo, Br Hakim Anggota Heru Dinarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Yudiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara; Masing-masing dikembalikan kepada saksi Ismail; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 662/Pid.Sus/2021/PN Blb
Statistik610