- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat dengan sengaja mengabaikan kesepakatan pada tanggal 12 Januari 2016 adalah Perbuatan Melanggar Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap lahan pertambangan terletak di Kecamatan Marga Asih Desa Lagadar, Kabupaten Bandung, seluas 33.386 m, tercatat didalam register Desa Lagadar, Kohir No : 1689, Persil 48B blok Gunung Lagadar; tercatat pemegang hak atas nama Achmad Juanda sebagaimana dalam Akta Pemisahan dan Pembagian No. 723/Marga Asih/1995 dan tanah dan bangunan terletak di Jl. Gurugan Tangan No. 12 Komplek Tempo Dulu 2 Kota Baru Parahyangan Kabupaten Bandung Barat;
- Menyatakan sah dan berharga surat tanah berupa Akta Pemisahan dan Pembagian No. 723/Marga asih /1995 sebagai jaminan pengembalian uang pokok yang telah diserahkan Tergugat I kepada Penggugat ;
- Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat telah melawan hak Penggugat karena tidak melanjutkan dengan penyerahan secara nyata menurut hukum atas harta benda yang telah dijaminkan kepada Penggugat (Juridish Leavering);
- Menyatakan secara hukum tindakan Para Tergugat yang masih menguasai tanah yang telah diserahkan adalah merupakan perbuatan melanggar hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 13.020.000.000.- (tiga belas miliar dua puluh juta rupiah) dengan rincian berupa modal Penggugat sejumlah Rp. 8.400.000.000.- (delapan miliar empat ratus juta rupiah) dan sharing profit (fee) yang belum dibayar selama 22 bulan sejumlah Rp. 4.620.000.000.-;
- Menolak selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II/ Tergugat I dan Tergugat II dalam konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.5.911.000,- (lima juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 74/Pdt.G/2021/PN Blb |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kusman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurhayati Nasution, Br Hakim Anggota Idi Il Amin |
Panitera | Panitera Pengganti: Lina Marlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4545 K/Pdt/2022
Pertama : 74/Pdt.G/2021/PN Blb
Statistik530