- Menyatakan Terdakwa Kasmayadi Anggara tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua penuntut umum;
- Membebaskan Terdakwa Kasmayadi Anggara oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum;
- Menyatakan Terdakwa Kasmayadi Anggara telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Kasmayadi Anggara oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Kasmayadi Anggara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa Kasmayadi Anggara tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5x8 cm yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah potongan plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,94 (dua koma sembilan empat) gram, jadi diketahui total berat kotor 1 (satu) buah potongan plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu adalah 2,94 (dua koma sembilan empat) gram; kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin di dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 4x6 cm yang memiliki berat kosong 0, 18 (nol koma satu delapan) gram berat kosong plastik klip kosong tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 2,30 (dua koma tiga nol) gram. Kemudian dari berat bersih 2, 30 (dua koma tiga nol) gram tersebut disisihkan sebagiannya sebesar 0,7 (nol koma tujuh) gram untuk kepentingan pengujian Laboratorium, jadi sisa berat bersih kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah 2,23 (dua koma dua tiga) gram;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek jupiter Z warna hitam tanpa nomor pelat beserta kunci kontak;
- Membebankan kepada Terdakwa Kasmayadi Anggara untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN DOMPU Nomor 119/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
|
Nomor | 119/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angga Wahyu Perdana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irma Rahmahwati, Br Hakim Anggota Raras Ranti Rossemarry |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Rahmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.Sus/2021/PN Dpu
Statistik890