- Menyatakan Terdakwa I GUSTI BAGUS SURYA PRANATA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjadi Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisikan serbuk kristal warna putih diduga shabu seberat 1,1gr (satu koma satu gram) netto, terbungkus dengan kertas aluminium foil rokok berada dalam bekas pembungkus rokok In Mild setelah disisihkan seberat 0,01 gr (nol koma nol satu gram) untuk pemeriksaan laboratorium ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 6 warna abu dengan simcard Indosat nomor : 08563839069;
- 1 (satu) buah tas kecil bertuliskan MS Glow yang didalamnnya ditemukan tempat mouse warna hitam yang berisi ;
- 1 (satu) buah pipa kaca ;
- 1 (satu) buah tutup bong beserta pipet ;
- 1 (satu) buah potongan pipet warna putih yang salah satu ujungnya diruncingkan (sekop);
- 2 (dua) buah korek api gas yang satu diantaranya berisi sumbu dari jarumm ;
- 2 (dua) buah plastik klip kecil ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol : DK 3078 MW dengan selembar STNK atas nama GEDE YOGA CANDRA LESMANA ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GIANYAR Nomor 123/Pid.Sus/2021/PN Gin |
|
Nomor | 123/Pid.Sus/2021/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aline Oktavia Kurnia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwin Harlond Palyama, Br Hakim Anggota Astrid Anugrah |
Panitera | Panitera Pengganti: I Komang Andi Mega Putra Widnyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa I GUSTI BAGUS SURYA PRANATA; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.Sus/2021/PN Gin
Statistik940