- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan amar putusan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Nomor 704/Pdt.G/2021/PA.Ppg., tanggal 16 November 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Rabi?ul Akhir 1443 Hijriah dengan perbaikan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Danang Saputra bin Budi Waluyo) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Nurhasmi hasanah binti H. Iriardi) di depan sidang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Nafkah anak yang bernama Arsyila Abqariah binti Danang Saputra setiap bulannya sejumlah Rp400.000,00,-(empat ratus rupiah), hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun, dengan kenaikan 10% setiap tahun (di luar biaya pendidikan dan kesehatan), dibayar paling lambat tanggal 10 dalam setiap bulannya dan dibayar melalui Termohon selaku ibu kandung yang secara de facto mengasuh anak tersebut;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp940.000,00,-(sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 116/Pdt.G/2021/PTA.Pbr |
|
Nomor | 116/Pdt.G/2021/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Sutomo |
Hakim Anggota | H. Nurmatias, H. M. Yunus Rasyid |
Panitera | Abd. Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi; Dalam Rekonvensi. 2. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat berupa: 2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp2.400.000,00,-(dua juta empat ratus ribu rupiah); 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00,-(lima juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagaimana pada diktum angka 2.1 dan 2.2 dan 2.3 untuk bulan pertama sesaat sebelum pengucapan ikrar talak; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 116/Pdt.G/2021/PTA.Pbr
Statistik810