- Menyatakan Terdakwa Mochammad Zulfi Bin Muhammad Yusuf tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Mochammad Zulfi Bin Muhammad Yusuf tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) paket kantong klip kertas kecil yang berisi potongan daun warna coklat yang di duga narkotika jenis tembakau sintetis.
- 1 (Satu) bendel kertas Cigaret.
- 1 (satu) kotak kardus kecil warna coklat.
- Sobekan Plastik warna hitam bekas pembungkus paket TIKI yang terdapat resi pengiriman atas nama SUNARTI alamat Jl. Purwosari Perbalan GG 3F, RT 4, RW 5, No. 24, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang dengan nomor kontak 082133787020.
- 1 (satu) lembar kartu ATM Bank Mandiri atas nama MOCHAMMAD ZULFI.
- 1 (Satu) buah handphone merk Acer warna hitam dengan simcrad Telokomsel nomor 082133787020.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha, Type Yupiter Z, warna Merah, No.Pol : H-2293-WZ.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 328/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 328/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kairul Soleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asep Permana, Br Hakim Anggota A.a. Pt Ngr Rajendra |
Panitera | Panitera Pengganti Sutrisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 328/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik230